KEWENANGAN UNTUK BERPENDAPAT

Cirebonmedia.com – Kewenangan berpendapat jaman sekarang ini, semua orang, termasuk rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Hal ini sudah tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.  Kemerdekaan mengemukakan pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Semua itu ditegaskan dalam pasal 19 dan 20, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Perseikatan Bangsa Bangsa. Sekarang mari kita lihat isi pasal 19 deklarasi tersebut, Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas. Sedangkan pasal 20, Ayat 1 menyatakan, Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat. Namun pada ayat 2 lebih ditekankan bahwa tidak ada seorangpun juga yang dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan atau golongan.

UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.  Kemerdekaan mengemukakan pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Semua itu ditegaskan dalam pasal 19 dan 20, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Perseikatan Bangsa Bangsa.

Seiring dengan perkembangan teknologi, ditambah lagi dengan maraknya media sosial, menyebabkan makin luas pula kebebasan orang berpendapat. Kita sebagai mahluk modern dengan mudahnya menuangkan isi pikiran, pendapat atau argumen di media sosial. Dan karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, maka pendapat kita itu dapat dilihat oleh masyarakat secara luas juga. Kadang jika kita sedang jengkel atau kecewa pada suatu pihak, lalu secara tidak sadar kita menuangkannya kedalam media sosial. Nah di posisi inilah jika tidak hati-hati, hal sepelepun dapat membawa kita ke ranah hukum.

Kebebasan berpendapat sebenarnya bukanlah bebas yang sebebas-bebasnya, melainkan masih ada batasannya yang terbentuk karena adanya hak orang lain juga disana.

Sebagai mahluk sosial mestinya harus saling menghargai. Artinya kebebasan mengemukakan pendapat harus dilakukan secara bertanggungjawab. Maksudnya, dalam mengemukakan pendapat harusnya dilandasi akal sehat, niat baik, dan menghargai norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengandemikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, bahkan bagi bangsa dan negara.

oleh : Beti

@berbagai sumber