Cirebonmedia.com – Mulai 1 Januari 2017 nanti, subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan rumah tangga (R-1) 900 VA akan dicabut. Hanya 4,1 juta pelanggan 900 VA saja yang tetap disubsidi. Sebanyak 18,7 juta pelanggan tersebut dinilai sudah tergolong mampu secara ekonomi dan tidak layak disubsidi.

Kementerian ESDM mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 untuk mengatur subsidi listrik 900 VA tepat sasaran mulai 1 Januari 2017. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menyatakan, penghematan dari subsidi listrik akan dialihkan untuk pembangunan jaringan listrik ke daerah – daerah terpencil yang sampai sekarang masih ‘gelap gulita’. “Sudah diterbitkan Permen ESDM 28 dan Permen ESDM 29 untuk kenaikan tarif dan mekanisme subsidi tepat sasaran. Rasio elektrifikasi kita 89,5%, masih ada hampir 7 juta kepala keluarga (KK) atau 10,5% wilayah Indonesia yang belum berlistrik, itu hampir 28 juta orang penduduk kalau 1 KK 4 orang. Dana yang diperlukan dari mana? Subsidi yang tidak tepat sasaran akan dialihkan untuk membangun jaringan listrik masyarakat yang belum mendapat listrik. Bangun jaringan di pulau-pulau remote pasti besar dananya. Kita mohon pengertian masyarakat yang mampu, ini untuk menolong saudara-saudara kita yang belum berlistrik,” kata Jarman.

Saat ini rasio elektrifikasi Indonesia sudah kalah dibanding negara – negara tetangga di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand. Daerah – daerah terpencil di seluruh Indonesia harus segera dilistriki supaya masyarakatnya bisa maju.  “Rasio elektrifikasi sudah tertinggal dari Vietnam yang sudah 98%, apalagi dibanding Malaysia dan Thailand. Sama Filipina kita cuma lebih tinggi sedikit,” tuturnya. Meski ada pencabutan subsidi, pihaknya menjamin masyarakat miskin tidak akan ikut jadi korban. Kalau ada masyarakat miskin yang ikut tercabut subsidi listriknya karena belum terdata, sudah ada mekanisme supaya mereka bisa tetap mendapat subsidi.  “Kalau ada masyarakat tidak mampu tapi tidak dapat subsidi karena tidak terdeteksi, maka bisa melakukan permintaan supaya bisa masuk golongan yang disubsidi. Sudah dibentuk Pokja yang terdiri dari PLN, Kemensos, ESDM, TNP2K untuk menangani ini. Sesuai Undang Undang, yang berhak mendapat subsidi adalah masyarakat tidak mampu, dijabarkan dalam Permen ESDM 29/2016,” tutupnya.

Sumber: detik.com

23 Total Views 1 Views Today