Dua Pemain Bola dan Seorang Wasit Terciduk Sedang Transaksi Sabu 5 KG

Karyneiko
  • 11 bulan
  • 218
  • 0

Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap 2 mantan pemain sepak bola dan satu orang wasit karena kasus peredaran Narkoba.

Mereka yang ditangkap adalah mantan Kiper Persegres Gresik M Choirun Nasirin alias Cak Imin warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo dan mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.

Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.

Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang. Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha.

“Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat,” kata Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).

Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.