Walikota Cirebon Memutuskan Pemberhentian Transportasi Online

Cirebon Media – Setelah terjadinya unjuk rasa pagi hari tadi yang dilakukan para sopir angkutan umum kepada Walikota Cirebon membuat Walikota Cirebon harus bertindak dan membuat keputusan dengan tegas.

Menyikapi permasalahan antara angkutan umum dengan transportasi online di Kota Cirebon saat ini, Pemerintah Kota Cirebon bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon memiliki pandangan dan keputusan yang sama, yakni menolak beroperasionalnya transportasi online di Kota Cirebon.

Keputusan tersebut diambil setelah mendapat  kesimpulan audensi antara Walikota Cirebon, pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon dengan para awak angkutan konvensional di gedung dewan, Selasa (15/08).

Pada kesempatan tersebut, Walikota Cirebon Nasrudin Azis, menegaskan, operasional transportasi online harus dihentikan karena Pemkot Cirebon tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk mereka.

“Pemberhentian akan dilakukan dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar hukum,” katanya.

Untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi lain terkait teknis pemberhentian operasional bagi transportasi online di Kota Cirebon, Walikota Cirebon mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan Kota Cirebon.

Walikota menjelaskan, pemberhentian operasional itu berlaku hingga transportasi online mengantongi perizinan yang ada, sehingga angkutan kota atau kendaraan umum lainnya bisa menerima keberadaan transportasi online.

“Walaupun nanti transportasi online sudah berizin, harus ada pembatasan jumlah armada bagi kendaraan roda empat dan pembatasan wilayah operasi bagi kendaraan roda dua,” pungkasnya.