Cirebon Media – Bro, Saat ini hampir setiap sektor usaha baik yang akan didirikan, dikembangkan, diperluas dan dilikuidasi selalu didahului dengan satu kegiatan yang disebut studi kelayakan. Karena kekeliruan ataupun kesalahan dalam menilai investasi akan menyebabkan munculnya resiko  bahkan kerugian yang besar. Penilaian Investasi termasuk dalam studi kelayakan. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya keterlanjuran investasi yang tidak menguntungkan karena usaha yang tidak layak/feasible. Studi Kelayakan Bisnis juga menuntut adanya riset  atau penelitian. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mengakses pinjaman ke perbankan juga harus disertai dengan studi kelayakan. Tingkat kerumitan, kedalaman dan kompleksitas studi kelayakan bergantung pada objek kajiannya sendiri. Dalam pelaksanaannya, studi kelayakan disesuaikan dengan tujuan dan kepentingan, untuk apa studi kelayakan itu dibuat.

Studi Kelayakan mempunyai peranan penting bagi dunia usaha. Beberapa proyek gagal di tengah jalan, bisnis berhenti beroperasi, dan terjadinya kredit macet di dunia perbankan, serta kegagalan investasi merupakan bagian dari tidak diterapkannya studi kelayakan secara konsisten. Studi kelayakan yang diterapkan secara benar akan menghasilkan laporan yang komprehensif tentang kelayakan proyek atau bisnis yang akan didirikan,dikembangkan,didanai dan kemungkinan-kemungkinan resiko yang akan dihadapi/terjadi.

Secara umum, tujuan penyusunan studi kelayakan adalah mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berikut :

1.Apakah produk yang ditawarkan marketable atau tidak?

2.Dari sisi produksi, apakah secara teknis dapat dilakukan dan sustainable?

3.Dari sudut pandang manajemen, apakah bisnis tersebut efektif dan efisien?

4.Ditunjau dari sisi hukum, apakah termasuk usaha yang legal atau ilegal?

5.Dari sisi keuangan, apakah bisnis tersebut profitable atau tidak?

Jika jawabannya adalah marketable, sustainable, efektif dan efisien, legal dan profitable, berarti bisnis tersebut layak untuk dibiayai,diberikan kredit atau dilaksanakan.

Untuk lebih amannya bisnis atau usaha yang kita jalankan sebaiknya mulailah dengan melakukan riset secara sederhana atau dapat juga menggunakan jasa lembaga yang khusus membantu penyusunan soal studi kelayakan usaha. Apalagi jika dalam usahanya menggunakan dana pihak ketiga. Jangan sampai di ujungnya usaha macet dan ninggal hutang. Semoga manfaat.

Oleh : Arif Agustian