KEMENANGAN ATAU KEKALAHAN YANG TERTUNDA
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) memerintahkan KOMISI PEMILHAN UMUM (KPU) untuk menyelenggarakan PEMILIHAN SUARA ULANG di 24 TPS. MK menilai ada pelanggaran di 24 TPS tersebut dengan memenangkan gugatan dari pihak pemohon. 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Lemahwungkuk dan Pekalipan. PSU harus dilaksanakan selambatnya 30 hari setelah putusan hasil gugatan dibacakan. Pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 adalah pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Dengan keputusan itulah KPU Cirebon memutuskan PSU dilaksanakan pada 22 September 2018 di 24 TPS dalam wilayah 4 kecamatan.
Kemenangan pasangan PASTI memang sedikit ternoda dengan adanya pelanggaran yang terjadi sehingga dilakukan PSU. Dalam hal ini pihak penyelenggara pemilu lah yang paling mendapat sorotan yaitu KPU. Namun yang patut di garisbawahi adalah bagaimana penyelenggaraan pemilu kedepannya menjadi lebih baik, Sehingga tidak terjadi lagi Pemilihan Suara Ulang. Tidak terjadi lagi kemenangan yang tertunda seperti pasangan PASTI. Dan apresiasi setingginya patut diberikan kepada masyarakat di 24 TPS tersebut yang telah memberikan suara pada salah satu pasangan.
Penulis : rief budiman