Cirebonmedia.com– Perkembangan dunia teknologi seperti tak ada habisnya, dari tahun ke tahun selalu memunculkan teknologi baru yang dapat memudahkan aktivitas manusia salah satunya adalah Drone.

Drone adalah pesawat tanpa awak Unmanned Aerival Vehicle/UAV, merupakan mesin terbang, yang dikendalikan oleh seorang pilot dengan kendali jarak jauh atau drone tersebut dapat mengendalikan dirinya sendiri dengan program yang ditanam dalam tubuh drone tersebut, memakai hukum aerodinamika, dapat digunakan kembali dan mampu mengangkut muatan. Drone ini mempunyai bentuk, ukuran, konfigurasi dan karakter yang berbeda-beda. Pada tahun 1916 Archibald Low seorang pria warga Negara Inggris merancang dan menerbangkan drone dengan radio kontrol. Pada tahun 1935 Angkatan Laut Kerajaan Inggris memberikan istilah drone “lebah jantan” dan istilah itu terkenal hingga sekarang.

Di Indonesia teknologi drone sudah ada sejak tahun 2000, namun perkembangannya saat itu tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu dibentuklah asosiasi yang melibatkan PT Dirgantara Indonesia DI, Lembaga Elektronik Nasional LEN, BPPT, dan LAPAN yang masing-masing memiliki tugas untuk mengembangkan drone di Indonesia.

Saat ini di indonesia mesin canggih ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan, baik keperluan pribadi seperti berfoto selfie atau semacamnya maupun keperluan professional seperti keperluan fotografi, jurnalistik hingga industri-industri film. Dengan semakin  berkembang dan bertambahnya pengguna drone di Indonesia, Kementrian Perhubungan membuat Undang-Undang No.90/2015 tentang pengendalian pengoprasian pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Peraturan ini baru diresmikan pada tanggal 12 Mei 2015 yang diantara isinya adalah melarang pengoprasian drone di kawasan udara terlarang, di kawasan udara terbatas, di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu Bandar udara. Drone juga dilarang untuk diterbangkan lebih dari 500 kaki atau 150 m.

Hal-hal yang harus diperhatikan bagi para pengguna drone adalah:

  • Penggunaan baterai, karena harganya yang lumayan mahal pengguna tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan.
  • Aspek fisik, baling-baling, frame dan motor pesawat yang perlu diperiksa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Aspek keamanan, jangan sampai baling-baling dan bodi drone itu mengenai orang karena dapat menciderai orang yang terkenanya.
  • Factor operator/pilot, tentunya pilot harus sudah terlatih minimal memiliki kemampuan dasar menerbangkan.

 

Oleh: Bima

Image By: Google.com

53 Total Views 3 Views Today