Cirebonmedia.com– Kemajuan teknologi seperti saat ini membuat alat telekomunikasi menjadi sangat penting bagi hampir seluruh masyarakat. Dan hal tersebut pula yang mampu mendongkrak penjualan alat telekomunikasi yaitu Hand Phone beserta kartu perdana untuk mengaktifkan jaringan komunikasinya, yang mewajibkan melakukan registrasi kartu perdana sebelum digunakan.

Rregistrasi kartu perdana merupakan salah satu syarat wajib bagi para pengguna kartu pra bayar seluruh operator di Indonesia. Pada hari selasa tanggal 15 desember 2015 lalu, Kementrian Komunikasi dan Informatika KEMKOMINFO dan seluruh operator selular di Indonesia menyepakati perjanjian penertiban registrasi kartu prabayar. Sejatinya peraturan ini sudah dibuat beberapa tahun silam, namun implementasinya masih sangat kurang optimal karena masih banyak sekali pelanggan yang memberikan data palsu saat melakukan registrasi kartu.

Melalui pembahasan yang dilakukan oleh seluruh operator di Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI menghasilkan surat ketua BRTI No 326/BRTI/IX/2015 yang mewajibkan operator uuntuk memperketat registrasi kartu prabayar di Indonesia.

Menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika KEMKOMINFO, Kalamullah Ramli bahwa peraturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, “Selama hampir 10 tahun sejatinya operator sudah melakukan tugasnya untuk menertibkan kartu prabayar, tapi kurang optimal. Dengan peraturan baru ini diharapkan operator semakin tegas melakukan pengawasan” ujar Kalamullah Ramli. Dijelaskan, semua pelanggan yang membeli kartu perdana harus menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana di outlet yang telah ditunjuk, sehingga nantinya masyarakat tidak dapat mendaftarkan dirinya sendiri.

KEMKOMINFO akan menindak tegas operator selular yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor prabayar. Tidak hanya operator selular, tapi distributor dan outlet pun akan kena sanksi, tetapi yang memberikan sanksi adalah operator selular tersebut. Sementara untuk pelanggan tidak akan diberikan sanksi jika tidak menginput data dengan benar karena yang menginput data adalah outlet penjual.

 

 

Oleh: Bima

Image By: Google.com

52 Total Views 7 Views Today