Cirebonmedia.com- Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan bagi para pejalan kaki. Pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, mereka akan memperlambat arus lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki itu sendiri.

Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar. Namun, trotoar yang seharusnya menjadi tempat pejalan kaki kerap diinvasi oleh pengguna jalan lain yang sedang mencari jalan pintas untuk menerobos kemacetan, atau bahkan trotoar sering pula digunakan untuk tempat berjualan sehingga sulit untuk dilintasi oleh pejalan kaki, seperti yang terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon.

Hal ini membuat kenyamanan konektifitas dan kualitas jalur pejalan kaki menjadi terganggu. Menurut Undang-Undang (UU) Nomer 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan secara jelas pada pasal 131 ayat 1 bahwa “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”. Dari sini dapat disimpulkan bahwa trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki.

Buruknya konektifitas dan kualitas jalur pejalan kaki turut berperan menjadikan pejalan kaki menjadi segmen ketiga terentan dalam mengalami kecelakaan lalu lintas di Indonesia berdasarkan data World Health Organization. Para pejalan kaki kerap dipandang sebelah mata. Mereka seakan dianggap sebagai warga kelas dua dibanding para pengendara kendaraan. Tak hanya itu, hak-hak mereka seperti trotoar atau jembatan penyeberangan semakin hari semakin minim.

Menurut salah seorang pejalan kaki mengatakan, “Sekarang trotoar sama jalan ga beda jauh, banyak motor yang jalan dan parkir di trotoar jadi kita yang jalan kaki jalan di pinggir jalan” ujar Dina 20 tahun. Mereka berharap agar pemerintah meluruskan fungsi awal trotoar seabagai fasilitas jalan yang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki.

 

 

Oleh: Bima

Image By: Bima/ Cirebon Media

27 Total Views 2 Views Today