Cirebonmedia.com- Reklame merupakan sebuah media outdoor, yang biasa ditempatkan pada sisi jalan yang ramai, misalnya pada sisi persimpangan jalan raya yang padat. Reklame berisi iklan yang ditujukan untuk dilihat pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melewatinya. Reklame umumnya berisi ilustrasi yang besar dan menarik, disertai dengan slogan. Di Indonesia, terdapat kecenderungan membedakan reklame dan iklan berdasarkan kategori penempatannya sehingga reklame digunakan untuk menyebutkan media periklanan ruang luar , sedangkan iklan untuk menyebutkan media periklanan ruang dalam.

Di Indonesia khususnya di Cirebon, reklame banyak sekali yang tidak mentaati aturan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut pihak Satpol PP Kota Cirebon rutin menggelar patroli untuk mengontrol pemasangan reklame di Kota Cirebon. Seperti yang dikatakan Kasi Penegak Perda (Gakda) dan Peraturan Walikota (Perwal) Satpol PP Kota Cirebon, Pepi Supriyatna, “Saat melakukan patroli di wilayah Kota Cirebon banyak menemukan pelanggaran pelanggaran meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak pengusaha reklame maupun pihak pemasang” ujarnya. Menurutnya sebelum reklame tersebut dipasang para pengusaha dan pihak pemasang sudah diberi penjelasan tentang peraturan ketertiban pemasangan reklame seperti membayar pajak, tidak memasang reklame di trotoar, pohon, tiang listrik, dan pusat pemerintahan.

Image By: Cirebon Media/ Bima

Selain itu juga dilarang memasang reklame rokok atau sejenisnya di area kesehatan dan pendidikan namun karena yang memasang reklame tersebut bukan dari kedua pihak tapi dari orang lain sehingga banyak pelanggaran yang terjadi. “Sebetulnya pihak pemasang dan pengusaha reklame sudah tau peraturannya, tapi karena yang memasang itu orang lain dan belum tau peraturan pemasangan reklame makanya banyak pelanggaran ” imbuhnya.

Ia juga mengatakan Satpol PP Kota Cirebon akan terus melakukan penertiban pelanggaran reklame karena khawatir Kota Cirebon akan penuh dengan reklame yang tidak tersusun rapi. “Kita akan terus menertibkan reklame yang tidak mentaati aturan. Karena Cirebon ini merupakan kota yang memiliki nilai jual tinggi sehingga banyak sekali yang ingin memasang reklame di Kota Cirebon” ujar Pepi Supriyatna. Ia juga berharap semoga kedepannya para pengusaha dan pemasang reklame untuk mentaati peraturan agar Kota Cirebon menjadi kota yang indah.

37 Total Views 2 Views Today