Cirebonmedia.com- Bila Anda adalah pengguna internet, anda pasti telah melihat berbagai cara untuk menonton film dan program televisi secara legal di komputer anda. Netflix adalah salah satu situs yang memiliki layanan streaming video.

Netflix merupakan sebuah platform streaming online dimana Anda bisa dengan mudah memilih film dan serial televisi untuk ditonton kapanpun, dan dimanapun dengan sebuah harga berlangganan. Situs streaming ini telah memperkenalkan sebuah layanan yang disebut “Watch Instantly”. Dengan fitur ini Anda dapat mengakses berbagai macam judul yang mereka tawarkan dan dapat anda tonton secara instan pada komputer desktop atau notebook komputer anda. Tidak hanya dapat menonton streaming video pada komputer anda, tapi juga bila anda memiliki netflix ready device, anda bisa menontonnya langsung pada TV anda, tanpa menggunakan komputer namun anda tetap membutuhkan koneksi internet. Netflix ibarat toko penyewaan DVD, tetapi menawarkan film digital di dunia maya. Netflix bisa juga disamakan dengan layanan video berbayar di YouTube.

Netflix sendiri sudah tersedia di 190 negara, termasuk Indonesia. Hingga akhir tahun ini 2015 lalu, layanan yang didirikan Marc Randolph and Reed Hastings tersebut menargetkan 200 negara bisa menjajal Netflix. Untuk pasar Indonesia, ada tiga jenis layanan Netflix yang bisa dinikmati. Layanan tersebut adalah Basic, Standard, dan Premium. Perbedaan antara tiap paket terletak pada resolusi gambar film dan jumlah perangkat yang bisa digunakan lewat sebuah akun Netflix secara bersamaan.

Namun belum ada satu bulan masuk di Indonesia, Netflix sudah di blokir oleh Telkom Indonesia. Telkom telah melakukan pemblokiran layanan Netflix di layanan internet Indihome, Wifi.id, dan Telkomsel pada Rabu pukul 00.00 WIB. Telkom menggangap Netflix belum memenuhi regulasi di Indonesia, seperti memuat konten berbau pornografi. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, memahami dan mengapresiasi langkah Telkom memblokir layanan streaming Netflix.

Image By: Google.com

Pernyataan tersebut disampaikan dalam serangkaian tweet di akun Twitter pribadinya, Rabu (27/1/2016). “Saya memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut,” kicau Menkominfo di akun Twitter @rudiantara_id.

Untuk aspek pornografi, hal ini mesti merujuk pada Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun persoalan radikalisme merujuk pada Undang-Undang Terorisme. Walaupun begitu, masalah sensor dan penyaringan konten tak bisa mengandalkan Lembaga Sensor Film semata karena mekanismenya tak selaras dengan kecepatan perkembangan teknologi.

Regulasi dan penyaringan konten yang diterapkan pada Netflix tersebut nantinya akan diterapkan juga pada layanan sejenis yang masuk ke Indonesia. Dengan begitu, regulasi diharapkan bisa memberikan level playing field.

96 Total Views 7 Views Today