Selamatkan Penyu Dari Kepunahan
Cirebonmedia.com- Senin 23 Mei 2016 , hari ini bertepatan dengan peringatan hari penyu sedunia, Indonesia merupakan surga bahari bagi sebagian besar biota laut tak terkecuali dengan penyu, Indonesia patut bangga karena dari 7 jenis penyu yang ada didunia 6 diantaranya terdapat di kelautan Indonesia. Negara yang memiliki salah satu garis pantai terluas di dunia dengan total garis pantainya sepanjang 99.093 kilometer, menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa besarnya.
Indonesia merupakan tempat bagi penyu-penyu bereproduksi, hewan yang memiliki tempurung ini adalah spesies yang telah hidup di muka bumi sejak jutaan tahun yang lalu dan mampu bertahan hingga kini. Penyu adalah satwa migran, seringkali bermigrasi dalam jarak ribuan kilometer antara daerah tempat makan dan tempat bertelur. Penyu menghabiskan waktunya di laut tapi induknya akan menuju ke daratan ketika waktunya bertelur. Induk penyu bertelur dalam siklus 2-4 tahun sekali, yang akan datang ke pantai 4-7 kali untuk meletakan ratusan butir telurnya di dalam pasir yang digali.
Setelah 45 – 60 hari masa inkubasi, tukik (sebutan untuk anak penyu) muncul dari dalam sarangnya dan langsung berlari ke laut untuk memulai kehidupan barunya. Beberapa ahli mengatakan dari 1000 tukik hanya akan ada 1 tukik yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Tingkat keberhasilan hidup penyu sampai usia dewasa sangat rendah, para ahli mengatakan bahwa hanya sekitar 1-2 % saja dari jumlah telur yang dihasilkan.
Namun sayang nya kasus eksploitasi Penyu di negara ini sangtalah tinggi , kehidupan hewan yang hampir serupa dengan kura-kura tersebut di laut Indonesia saat ini telah terancam. Pasalnya, perdagangan daging dan Telur penyu kian marak di masyarakat kita. Perdagangan penyu tidak hanya didasari karena alasan ekonomi, melainkan pemburuan penyu sudah menjadi tradisi turun-temurun di masyarakat indonesia.
Sebenarnya Pemerintah sudah mengatur dalam Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Tidak hanya itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no.7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dan juga dunia International yaitu Appendix I CITES.
Berdasarkan fakta yang ada perdagangan biota laut ini sangat sulit dihentikan karena daerah penangkapan dan perdagangan terhadap daging, telur, serta cangkang penyu tersebut dilakukan pada daerah terpencil.
Masalah lain selain jauhnya lokasi perdagangan dan penangkapan adalah kurangnya Aparat keamanan yang bertugas ,dan kurangnya sarana serta prasarana dalam pengawasan. Akibatnya , efektifitas dan pengawasan, pengendalian yang rendah.