KPID Akan Mengawasi Pilkada Di Cirebon
Cirebonmedia.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat akan mengawasi materi penyiaran kampanye pilkada di Cirebon. Pasalnya, tahun 2018 mendatang Cirebon akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPID sendiri akan membuka laporan masyarakat terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan calon kepala daerah, khususnya yang disiarkan di radio dan televisi.
Komisioner KPID Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Irianto Edi Pramono mengatakan, akan mengerahkan tenaga pengawas materi siaran kampanye Pilkada di Cirebon selama 24 jam. “Kita punya tenaga pengawas yang akan memantau siaran selama 24 jam. Selain itu, kita juga akan minta rekaman siaran secara berkala dan menerima laporan dari masyarakat,” katanya, ditemui usai menghadiri sosialisasi ‘Pelaksanaan Kampanye di Media pada Pilkada 2018’ di kantor KPU Kota Cirebon, Kamis (15/16). Ia menjelaskan, yang termasuk dalam pelanggaran adalah menyiarkan kampanye calon kepala daerah sebelum waktunya, menghina calon kepala daerah, menyampaikan visi misi calon kepala daerah dalam talkshow, dan lainnya. “Jika ada pelanggaran kami akan berikan sanksi mulai dari teguran, denda yang nilainya bisa mencapai miliaran Rupiah, sampai penutupan lembaga siaran tersebut. Yang kami beri sanksi adalah lembaga penyiarannya sedangkan calon kepala daerahnya kita serahkan ke Panwaslu maupun KPU” terangnya.