Cirebonmedia.com- Senin (30/1) kemarin, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan satu fasilitan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Jilid I yang mengamanatkan untuk melakukan deregulasi peraturan yang mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang di dalamnya termasuk Industri Kecil Menengah (IKM).

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sesuai dengan paket kebijakan tersebut, Pemerintah diminta untuk mengembangkan UMKM dengan memberikan fasilitas fiskal, memberikan kemudahan skema dan persyaratan fasilitas kepabeanan, dan membuat saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi UMKM. Mengingat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,41%, dan kemampuan sektor usaha ini dalam menyerap tenaga kerja mencapai 97%, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai meluncurkan fasilitas KITE IKM yang dapat mendukung industri dalam negeri skala kecil dan menengah untuk meningkatkan ekspornya. Lebih lanjut Sri Mulyani menambahkan bahwa fasilitas ini menyasar pada industri kecil, dan menengah yang berdiri secara mandiri ataupun yang membentuk konsorsium berupa badan usaha, IKM koordinator, atau koperasi. Sementara itu, barang-barang yang dapat diberikan fasilitas KITE IKM merupakan bahan baku atau bahan penolong, mesin, atau barang contoh yang digunakan dalam menunjang proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali.

Peluncuran fasilitas KITE IKM secara seremonial ini diadakan di Desa Tumang, Boyolali Jawa Tengah. Tumang dipilih karena proses bisnis yang ada di sana mewakili tujuan dari fasilitas KITE IKM. Di sana banyak perajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa, namun bahan bakunya selama ini diperoleh melalui distributor. Dengan fasilitas KITE IKM, rantai pasok ini akan dipotong, dan bea masuk dan PPN impornya juga dibebaskan. Harga produk Tumang nantinya akan lebih kompetitif karena ongkos bahan baku bisa dihemat.

Pada tahap awal peluncuran fasilitas KITE IKM, telah ada 22 IKM yang menerima fasilitas ini. Diharapkan ke depannya akan semakin banyak IKM yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM. Sebelum peluncuran fasilitas KITE IKM, Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai telah memberikan fasilitas kepada dunia logistik berupa Pusat Logistik Berikat (PLB). Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung ketersediaan bahan baku bagi IKM. PLB dapat memasukkan barang-barang impor yang diperlukan untuk kebutuhan produksi IKM dengan mendapatkan penangguhan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selanjutnya dalam hal IKM memerlukan barang impor dari PLB yang digunakan untuk produksi barang tujuan ekspor, maka IKM dapat membeli barang dari PLB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pemerintah luncurkan fasilitas KITE IKM
Pemerintah luncurkan fasilitas KITE IKM

Tak hanya dapat menikmati fasilitas fiskal dan kemudahan prosedur, IKM yang nantinya mendapatkan fasilitas KITE IKM dapat juga memanfaatkan fasilitas pembiayaan modal usaha maupun pembiayaan ekspor dengan suku bunga yang sangat ringan yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tak hanya itu, dengan adanya fasilitas KITE IKM, diharapkan adanya penurunan biaya produksi sebesar 20% hingga 25%. Sebagai contoh, estimasi efisiensi dari fasilitas KITE IKM bagi IKM di wilayah Tumang bisa mencapai Rp 5,51M per tahun, PT. Sari Rambut di Bali bisa mencapai Rp 500 juta per tahun, PT. Out of Asia di Bantul bisa mencapai Rp 180 juta per tahun. Dengan begitu, biaya yang tadinya dialokasikan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk menambah jumlah produksi, meningkatkan kualitas produksi, dan menurunkan harga barang sehingga produk-produk IKM agar dapat semakin bersaing di pasar internasional.

Untuk semakin menggiatkan ekspor para pelaku IKM, Kementerian Keuangan juga menggandeng beberapa Kementerian dan Lembaga lain untuk bekerja sama dalam pemberian fasilitas KITE IKM. Di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah, serta Kementerian Perindustrian.
Siaran Pers Kementrian Keuangan Senin 30 Januari 2016.

48 Total Views 1 Views Today