Cirebonmedia.com – Kamis (5/1) kemarin, Kantor Imigrasi II Cirebon telah mengamankan 4 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yaitu Zhang Hongmei (43 tahun), Liu Meihua (45 tahun), Sun Shuilai (44 tahun), dan Sun Dongjie (36 tahun). Ke 4 WNA tersebut diamankan pihak Kepolisian dan Imigrasi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat 4 warga Tiongkok di Desa Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon yang melakukan aktivitas di sebuah pabrik kapur.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Raden Fadjar Widjanarko, para warga negara Tiongkok tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang telah diberikan pada bulan Agustus 2016 lalu. “Setelah melakukan kordinasi dan giat untuk melakukan tinjauan ke lokasi, didapati 4 orang WNA yang menyalahi perizinan. Mereka hanya memiliki visa kunjungan, namun diketahui mereka melakukan kegiatan yang mengarah kepada suatu proses produksi.” ujarnya. Saat ini (6/1), yang bersangkutan sudah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendapati pelanggaran keimigrasian yang tepat untuk diproses nantinya. “Kita harus menunggu proses lebih lanjut untuk bisa mengambil tindakan. Pelanggaran masih didalami karena dugaan saat ini menyalahi izin yang dimiliki.” imbuh Raden Fadjar Widjanarko.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ke 4 WNA tersebut dikenakan Pasal 71 bahwa setiap orang asing wajib menunjukkan dokumen apabila diminta oleh petugas. “Sementara kami kenakan Pasal 71, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Pasal 122 mengenai penyalahgunaan izin tinggal, sekarang masih kita dalami,” pungkasnya. Sementara, mengenai surat domisili yang dimiliki WNA asal Tiongkok tersebut, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengaku kecolongan. “Ya, kita kecolongan. Maka dari itu, akan kita panggil Kuwu atau yang pihak berwenang yang memberikan surat domisili tersebut. Kalau memang ada pelanggaran akan kita tindak sesuai mekanisme hukum yang ada,” katanya. Ia memastikan, ke depan pihaknya akan memperketat pemeriksaan dokumen izin tinggal WNA khususnya yang beraktifitas di Kabupaten Cirebon. “Keberadaan WNA tidak hanya tanggungjawab keimigrasian saja, tetapi para Camat dan para Kuwu pun harus mendeteksi secara dini keberadaan mereka.” ujarnya